Skip navigation

SEBAB MENDAPATKAN WARISAN

SEBAB MENDAPATKAN WARISAN

Dalam kajian fikih Islam hal-hal yang menyebabkan seseorang mendapatkan warisan ada 4 yaitu:

1. Sebab Nasab (hubungan keluarga) Nasab yang dimaksud disini adalah nasab hakiki. Artinya hubungan darah atau hubungan kerabat, baik dari garis atas atau leluhur si mayit (ushulul mayyit), garis keturunan (furu’al mayyit), maupun hubungan kekerabatan garis menyimpang (al-hawasyi), baik laki-laki maupun perempuan. Misalnya seorang anak akan memperoleh harta warisan dari bapaknya dan sebaliknya, atau seseorang akan memperoleh harta warisan dari saudaranya, dan lain-lain.

2. Sebab pernikahan yang sah
Yang dimaksud dengan pernikahan yang sah adalah berkumpulnya suami istri dalam ikatan pernikahan yang sah. Dari keduanya inilah muncul istilah-istilah baru dalam ilmu mawaris, seperti: zawil furud, ashobah, dan zawil arham serta istilah furudh muqaddlarah.

3. Sebab wala’ ( ) الولاءatau sebab jalan memerdekakan budak Seseorang yang memerdekakan hamba sahaya, berhak mendapatkan
warisan dari hamba sahaya tersebut kala ia meninggal dunia.

4. Sebab Kesamaan agama
Ketika seorang muslim meninggal sedangkan ia tidak memiliki ahli waris, baik ahli waris karena sebab nasab, nikah, ataupun wala’ (memerdekakan budak) maka harta warisannya diserahkan kepada baitul mal untuk kemaslahatan umat Islam.

©2024-Eni Tri Wahyuni MAN Purworejo

Made with eXeLearning (New Window)