PENCEMARAN TANAH
Tanah subur merupakan tanah yang
cukup mengandung nutrisi bagi
tanaman maupun mikroorganisme, dan
dari segi fisika, kimia, dan biologi
memenuhi untuk pertumbuhan. Namun
tanah subur dapat rusak karena
adanya erosi dan pencemaran tanah.
Sebagaimana udara dan air tanah
merupakan komponen penting dalam
hidup kita.Tanah berperan penting
dalam pertumbuhan makluk hidup,
Memelihara ekosistem, dan memelihara
siklus air. Kasus pencemaran tanah
terutama disebabkan pembuangan
sampah yang tidak memenuhi syarat
(ilegal dumping), Kebocoran limbah
cair dari industri atau fasilitas
komrsial , atau kecelakaan kendaraan
pengangkut minyak, Zat kimia, atau
limbah, yang kemudiaan tumpah ke
permukaan tanah. Ketika suatu zat
berbahaya/beracun telah mencemari
permukaan tanah, maka ia dapat
menguap , Tersapu air hujan dan atau
masuk ke dalam tanah. Pencemaran
yang masuk ke dalam tanah kemudian
terendap sebagai zat kimia beracun
di tanah. Zat beracun di tanah
tersebut dapat berdampak langsung
kepada manusia ketika bersentuhan
atau dapat mencemari air,tanah dan
udara diatasnya
Menurut Peraturan Pemerintah RI
No. 150 tahun 2000 tentang
Pengendalian kerusakan tanah
untuk produksi bio massa: �Tanah
adalah salah satu komponen lahan
berupa lapisan teratas kerak bumi
yang terdiri dari bahan mineral dan
bahan organik serta mempunyai sifat
fisik, kimia, biologi, dan mempunyai
kemampuan menunjang kehidupan
manusia dan makhluk hidup lainnya.�
Tetapi akhir-akhir ini, akibat
kegiatan manusia, banyak terjadi
kerusakan tanah
terutama di daerah perkotaan yang
padat penduduk, daerah industri dan
kawasan peternakan serta pertanian.
Di dalam PP No. 150 th. 2000
di sebutkan bahwa �Kerusakan
tanah untuk produksi
biomassa
adalah berubahnya sifat dasar tanah
yang melampaui kriteria baku
kerusakan tanah.
Pencemaran tanah merupakan keadaan
dimana bahan kimia buatan manusia
masuk dan merubah lingkungan tanah
alami.Pencemaran tanah biasanya
terjadi karena kebocoran limbah cair
atau bahan kimia industry atau
fasilitas komersial, penggunaan
pestisida, masuknya air permukaan
tanah tercemar dalam lapisan
subpermukaan, zat kimia, atau air
limbah dari tempat penimbunan sampah
serta limbah industri yang langsung
dibuang ke tanah secara tidak
memenuhi syarat.Pencemaran yang
masuk kedalam tanah kemudian
terendap sebagai zat kimia beracun
di tanah. Zat beracun tersebut dapat
berdampak langsung kepada manusia
ketika bersentuhaan atau dapat
mencemariarus air tanah dan udara di
atasnya.
Pencemaran Tanah
mempunyai hubungan yang erat baik
dengan pencemaran udara maupun
dengan pencemaran air. Bahan
Pencemar yang terdapat di udara
larut dan terbawa oleh air hujan,
jatuh ke tanah sehingga menimbulkan
pencemaran tanah.
Demikian pula
bahan pencemar
dalam air permukaan tanah (air
sungai, air selokan, air danau dan
air payau) dapat masuk ke dalam
tanah dan dapat menyebabkan
Pencemaran Tanah. Dengan demikian
maka Lingkungan Hidup yang paling
banyak dan mudah tercemar adalah
Tanah.
Tanah yang dimaksud adalah bagian
permukaan bumi yang dihuni oleh
banyak makhluk hidup terutama
manusia, tumbuh-tumbuhan
bermacam-macam hewan dan
mikroorganisme. Selain itu di dalam
tanah ini juga terdapat air dan
udara.