TRANSFORMASI KRUSIAL PERAN KEPALA MADRASAH BERDASARKAN PERMENDIKBUD 6 TAHUN 2018, PERMENDIKBUD 15 TAHUN 2018, PMA 58 TAHUN 2017, PMA 24 TAHUN 2018

Menurut Permendikbud nomor 6 Tahun 2018 pasal 1 dikatakan:

Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Menurut Permendikbud nomor 6 Tahun 2018 pasal 15 dijelaskan:

  • (1) Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
  • (2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
  • (3) Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah telah ditetapkan pada tanggal 16 Nopember 2017 oleh Bapak Lukmanul Hakim Saifuddin Menteri Agama Republik Indonesia. PMA ini merupakan pengganti dari PMA No. 29 Tahun 2014. Berikut saya sampaikan petikan mengenai Tugas Fungsi dan Tanggungjawab Kepala Madrasah berdasarkan PMA No. 58 Tahun 2017.

Tugas Kepala Madrasah (Pasal 3)

  • Kepala Madrasah melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
  • Kepala Madrasah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru Madrasah.

Fungsi Kepala Madrasah (Pasal 4)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Madrasah menyelenggarakan fungsi perencanaan, pengelolaan, supervisi, dan evaluasi.

Tanggungjawab Kepala Madrasah (Pasal 5)

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Madrasah bertanggung jawab:

  • menyusun rencana kerja jangka menengah untuk masa 4 (empat) tahun;
  • menyusun rencana kerja tahunan;
  • mengembangkan kurikulum;
  • menetapkan pembagian tugas dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan;
  • menandatangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir, surat keterangan pengganti ijazah, dan dokumen akademik lain;
  • mengembangkan nilai kewirausahaan; dan
  • melakukan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan.

TUGAS

Berdasarkan PMA 58 Tahun 2017, Permendikbud 15 Tahun 2018 Lampiran 2 maka susunlah beban kerja Kepala Sekolah/Madrasah!