MANAJERIAL KEPALA MADRASAH

Sekolah/madrasah harus mampu menghasilkan lulusan yang memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan untuk melanjutkan ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Sekolah/madrasah harus memperbaiki proses pembelajaran, termasuk meningkatkan manajemen di ruang kelas. Sekolah/madrasah harus menyediakan, mengembangkan, mengelola dan mengerahkan sarana & prasarana pendidikan dan sumberdaya lainnya secara lebih baik. Sekolah/madrasah juga harus bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan untuk mewujudkan hal-hal tersebut di atas. Untuk itu, semua tindakan sekolah/madrasah harus akuntabel dan transparan agar sekolah/ madrasah memperoleh kepercayaan (trust) dari semua pemangku kepentingan.

Untuk mencapai hal tersebut, sekolah/madrasah tidak punya pilihan selain BERFIKIR SEBELUM BERTINDAK, melakukan perencanaan atas semua hal dengan baik dan teliti dalam sebuah DOKUMEN KUNCI yang bernama Rencana Kerja Sekolah/Madrasah (RKS/M). Melalui RKS/M diharapkan agar dana yang tersedia dapat dibelanjakan secara bijaksana.

RKS/M yang akurat, benar dan terkini juga akan membantu sekolah/madrasah memenuhi tuntutan publik akan perlunya partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas. Dengan proses penyusunan yang melibatkan semua pemangku kepentingan, RKS/M akan dapat diakses oleh semua pihak dan dilaporkan pada publik sehingga akan dapat memenuhi tuntutan publik.

Salah satu kebijakan pemerintah sekarang ini adalah mengembangkan otonomi sekolah/madrasah. Manajemen berbasis sekolah/madrasah (MBS/M) merupakan salah satu cara untuk mewujudkan kebijakan tersebut. Perencanaan sekolah/madrasah merupakan aspek kunci MBS/M. Hanya melalui perencanaan yang efektif, mutu peserta didik akan dapat ditingkatkan dan kewajiban untuk menuntaskan wajib belajar 9 tahun dapat dipenuhi, terutama untuk anak dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.

Rencana Kerja Sekolah/Madrasah dirumuskan berdasarkan peraturan-perundangan yang berlaku, yaitu: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan, Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kuangan Daerah serta Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional 2005-2009.

Dalam Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, khususnya Bab II, pasal 2, disebutkan bahwa lingkup standar nasional pendidikan meliputi 8 standar. Salah satu standar tersebut adalah standar pengelolaan. Lebih lanjut disebutkan dalam pasal 53, ayat (1) bahwa setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi 4 (empat) tahun.

Dalam Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan dinyatakan bahwa sekolah/madrasah wajib membuat: 1). Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu 4 tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan; 2). Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M) dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja Jangka Menengah.

Untuk membantu sekolah/madrasah menyusun RKS/M, maka kami mencoba mengupload sejumlah panduan ini. Perlu diingat bahwa panduan ini bukanlah buku resep masakan yang harus diikuti langkah per langkah, namun sebagai acuan agar proses Penyusunan RKS/M tersebut menjadi lebih rasional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

TUGAS

  • 1. Lakukan Evaluasi Diri Sekolah/Madrasah (School Self-Evaluation)!
  • 2. Lakukan Evaluasi Diri Sekolah/Madrasah pada program Budaya Sekolah (School Culture,), Lingkungan Sekolah (School Environment), Keunggulan Sekolah (School Excellences), dan Program Kesiswaan (Student Program)!
  • 3. Buatlah rekapitulasi rekomendasi EDS/M untuk RKS/M (School Improvement Plan) dari aktivitas 1 dan 2 tersebut!
  • 4. Susunlah RKM!
  • 5. Susunlah RKT!
  • 6. Susunlah RKAM!