SUPERVISI AKADEMIK KEPALA MADRASAH

Supervisi akademik adalah tugas utama kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara berkelanjutan di sekolah. Dengan melaksanakan supervisi akademik secara terprogram dan berkesinambungan akan tercapai layanan proses pembelajaran bermutu. Pembelajaran yang dipimpin oleh guru yang berkualitas akan meningkatkan prestasi peserta didik. Salah satu bentuk kontrol dan penjaminan mutu pembelajaran adalah pengawasan proses sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 dan representasi kompetensi kepala sekolah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah menegaskan bahwa seorang Kepala Sekolah harus memiliki lima dimensi kompetensi minimal yaitu: kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi,dan sosial. Penguasaan tersebut juga perlu didukung dengan penguasaan teknis dan cara bagaimana melakukan supervisi akademik yang bisa memperlihatkan pengimplementasian Kurikulum 2013 secara utuh pada saat pembelajaran di satuan pendidikan.Supervisi akademik adalah salah satu tugas Kepala Sekolah yang harus dilaksanakan dan untuk melaksanakan supervisi akademik secara efektif diperlukan keterampilan konseptual, interpersonal dan teknis (Glickman, et al., 2007). Oleh sebab itu, setiap Kepala Sekolah harus memiliki dan menguasai konsep supervisi akademik yang meliputi: pengertian dan konsep, tujuan dan fungsi, prinsip-prinsip, dan dimensi-dimensi substansi supervisi akademik.

Supervisi akademik yang dilakukan Kepala Sekolah berperan antara lain untuk memberi pemahaman kepada guru tentang konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik perkembangan belajar siswa dengan memberikan contoh pembelajaran yang kreatif, inovatif, pemecahan masalah, berpikir kritis, dan naluri kewirausahaan; membimbing guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP mata pelajaran di sekolah berlandaskan standar isi, kompetensi inti/KI dan kompetensi dasar (KD), dan prinsip-prinsip pengembangan RPP; membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi, model, metode, teknik pembelajaran, bimbingan yang mengarah kepada pendekatan berbasis proses keilmuan/ilmiah/saintifik serta dapat mengembangkan berbagai potensi siswa; membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa; membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran; memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk pembelajaran.

Kegiatan supervisi adalah membina guru dalam meningkatkan mutu proses pembelajaran. Sasaran supervisi akademik adalah guru dalam melaksanakan proses pembelajaran, yang terdiri dari materi pokok dalam proses pembelajaran, pengenalan buku ajar, penyusunan RPP, pemilihan strategi/model/metode/teknik pembelajaran, penggunaan media dan teknologi informasi dalam pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran serta penelitian tindakan kelas.

KAJIAN

  • 1. Lakukan kajian kecakapan abad 21!
  • 2. Lakukan kajian pembelajaran HOTS!
  • 3. Lakukan kajian penilaian HOTS!
  • 4. Lakukan kajian implementasi Kecakapan abad 21 dan HOTS dalam RPP!

TUGAS

  • 1. Lakukan supervisi akademik!
  • 2. Susunlah laporan supervisi akademik!